Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan kebijakan tentang pengkategorian sekolah berdasarkan tingkat keterlaksanaan standar nasional pendidikan ke dalam kategori standar, mandiri dan bertaraf internasional. Pasal Ayat 2 dan Ayat 3 Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka Pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan sekolah menjadi sekolah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Pada tahun anggaran 2007 telah dianggarkan dana bantuan block grant rintisan sekolah kategori mandiri untuk 440 SMA yang tersebar di 32 provinsi masing-masing sebesar Rp. 100 Juta/sekolah. Pemilihan dan penetapan sekolah rintisan kategori mandiri penerima dana bantuan block grant dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi mengacu pada rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Dit. Pembinaan SMA. Bantuan dana block grant program rintisan sekolah kategori mandiri merupakan dana rangsangan yang pemanfaatannya langsung dikelola oleh sekolah penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada program kerja yang telah disepakati antara pihak sekolah, Dit. Pembinaan SMA dan Dinas Pendidikan Provinsi. Dana bantuan/block grant tersebut tidak diarahkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan sekolah terkait dengan program rintisan sekolah kategori mandiri sehingga kekurangannya hendaknya dipenuhi secara mandiri oleh sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.
SMA Negeri 4 Cimahi, pada tahun 2007 dipercaya oleh Dit. Pembinaan SMA sebagai salah satu pilot project Rintisan Sekolah Kategori Mandiri. Team Work SKM SMA Negeri 4 Cimahi telah memiliki program-program yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaannya. Adapun Kegiatan akan/sedang dilaksanakan adalah :
Pada Periode pertama (2007 – 2008)
Baca selebihnya »
Filed under: SKM | Tinggalkan sebuah Komentar »